| |
|
|
Ketentuan Tes Kesehatan
|
|
|
|
|
- Tes kesehatan dilakukan sebagai salah satu penilaian dalam proses pengambilan keputusan penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2010.
- Tes kesehatan dilakukan atas biaya pribadi dan disarankan untuk dilakukan di laboratorium RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) setempat atau Klinik/ Laboratorium yang menyediakan jasa tes kesehatan.
- Jenis Pemeriksaan Kesehatan yang diperlukan adalah sbb:
- Pemeriksaan darah lengkap, berupa pemeriksaan Hemoglobin, Hematokrit, Eritrosit , Leukosit, Hitung Jenis, Laju Endap Darah, Trombosit, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya.
- Pemeriksaan urine lengkap, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya
- Pemeriksaan fungsi hati : SGOT dan SGPT, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya
- Pemeriksaan fungsi ginjal : ureum dan creatinin, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya
- Pemeriksaan kadar lemak : kolesterol total, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya
- Surat hasil Rontgen Paru (Thorax), rangkap 6 (enam) dilegalisir dan harus disertai aslinya
- Pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) atau Rekam Jantung, rangkap 2 (dua) dan harus disertai aslinya
- Pemeriksaan Psikiatri (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rohani) yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Kejiwaan (Sp.Kj).
|
|
|
|
|
|