| |
|
|
Ketentuan pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU)
|
|
|
|
|
- Mencetak KPU yang dapat diunduh web site cpns BPK-RI: http://cpns.bpk.go.id dan menempelkan foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;
- Datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pengesahan hanya dapat dilakukan pada wilayah sesuai dengan lokasi ujian yang sudah dipilih yaitu di Pusdiklat BPK RI (Wilayah Jakarta) atau Kantor Perwakilan BPK RI pada pukul 09.00 s.d 11.00 Waktu Setempat;
- Jadwal pengesahan dan alamat Kantor Perwakilan dapat dilihat di laman cpns BPK RI: http://cpns.bpk.go.id
- Membawa hasil tes kesehatan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tes kesehatan yang terdapat di laman cpns BPK RI : http://cpns.bpk.go.id
|
|
|
|
|
|