Frequently Asked Questions - SKD

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, nilai ambang batas yang harus dipenuhi untuk masing-masing kebutuhan adalah sebagai berikut:
  1. Umum: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
  2. Cumlaude: Nilai Kumulatif SKD 311 dan TIU 85
  3. Disabilitas: Nilai Kumulatif SKD 286 dan TIU 80
  4. Putra/i Papua: Nilai Kumulatif SKD 286 dan TIU 80
Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar. Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam hal nilai SKD masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Apabila pelamar memperoleh nilai SKD yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika hasil untuk ketiganya masih sama persis maka akan diluluskan semua.
Sistem poin dalam pelaksanaan SKD adalah sebagai berikut:
  1. TWK: 30 soal. Bobot Jawaban Benar = 5; Bobot Jawaban Salah = 0; Bobot Tidak Menjawab = 0.
  2. TIU: 35 soal. Bobot Jawaban Benar = 5; Bobot Jawaban Salah = 0; Bobot Tidak Menjawab = 0.
  3. TKP: 45 soal. Bobot Jawaban Paling Rendah = 1; Bobot Jawaban Paling Tinggi = 5; Bobot Tidak Menjawab = 0.
Peserta dari regional tertentu yang tidak masuk ke dalam alokasi 3 kali jumlah kebutuhan regional tidak dapat mengisi kebutuhan regional lain meskipun kebutuhan pada regional tersebut tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena persaingan berlaku secara regional.
Pemeringkatan dilakukan secara regional karena persaingan berlaku secara regional.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD tetapi mengundurkan diri tidak akan mendapatkan sanksi. Namun demikian, terhadap peserta yang mengundurkan diri tersebut tidak dapat dilakukan penggantian peserta.
Tes SKD dilaksanakan dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan berlangsung di titik lokasi tes sebagaimana terdapat pada pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BPK T.A. 2021.
Perpindahan lokasi tes SKD tidak dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Panselnas.
Pelaksanaan tes SKD dilakukan pada lokasi tes yang telah ditentukan sebagaimana terdapat pada pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BPK T.A. 2021. Peserta datang mengerjakan tes SKD pada lokasi tes tersebut dan tidak dapat dilakukan dari tempat/rumah masing-masing peserta.
Tes SKD dilaksanakan dengan metode CAT dalam durasi waktu 100 menit. Khusus bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas diberikan waktu 130 menit.

Perpindahan sesi tes SKD hanya dapat dilakukan ketika peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir di lokasi tes SKD dan diwajibkan untuk melapor kepada panitia melalui surat elektronik (surel) secepatnya yang diterima paling lambat pada hari pelaksanaan sebelum jadwal atau sesi tes SKD peserta yang bersangkutan dimulai.

Peserta yang bersangkutan melapor dengan menyertakan bukti hasil tes usap PCR dengan hasil positif atau antigen dengan hasil reaktif. Peserta mengirimkan surel tersebut ke alamat: panitiacpns@bpk.go.id dengan subyek (subject) sebagai berikut:

"Surat Keterangan Positif Covid-19_NIK_Kota Lokasi SKD_Tanggal SKD_Sesi SKD".

Contoh:

Surat Keterangan Positif Covid-19_NIK.1234567891012345_Lokasi SKD: Jakarta_Tanggal SKD: 23 September 2021_Sesi 3

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi tidak melaporkan kepada panitia sampai dengan waktu yang telah ditentukan di atas dinyatakan gugur. Peserta yang melapor sesuai ketentuan dapat dijadwalkan kembali oleh BKN untuk mengikuti tes SKD susulan.

Peserta dinyatakan gugur. Peserta harus hadir sesuai dengan ketentuan agar dapat mengikuti tes SKD.
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal yang terdiri atas:
  • TWK: 30 butir soal
  • TIU: 35 butir soal
  • TKP: 45 butir soal
Materi tes SKD meliputi:
  • TWK: Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, Bahasa Indonesia
  • TIU: Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, Kemampuan Figural
  • TKP: Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, Anti Radikalisme
Peserta wajib mengikuti ketentuan mengenai tata cara berpakaian sebagaimana terdapat dalam pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BPK T.A. 2021.
Ketentuan mengenai karantina mengikuti kebijakan Satgas Covid-19 di lokasi tes. Namun demikian, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi tes.

Khusus bagi peserta tes SKD di Jawa dan Bali diwajibkan untuk sudah divaksin dosis pertama dan menunjukkan bukti/sertifikat telah mendapatkan vaksin sedikitnya dosis pertama.

Bagi peserta tes SKD di Jawa dan Bali yang belum mendapatkan vaksin sedikitnya dosis pertama karena termasuk ke dalam kategori ibu hamil, peserta dengan penyakit bawaan/komorbid, dan/atau penyintas Covid-19 yang belum melewati masa 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh pada saat pelaksanaan SKD masih dapat mengikuti tes SKD dengan menunjukkan surat keterangan dari Unit Kesehatan Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa peserta yang bersangkutan belum dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatannya.

Bagi peserta tes SKD di Jawa dan Bali yang belum mendapatkan vaksin sedikitnya dosis pertama karena persediaan vaksin di daerah domisilinya belum mencukupi masih dapat mengikuti tes SKD dengan membawa surat keterangan dari pejabat Satgas Covid-19 setempat yang berwenang sedikitnya dari tingkat Rukun Warga (RW).

Bagi peserta tes SKD di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti/sertifikat vaksin baik dosis pertama atau kedua.

Peserta wajib melakukan tes usap PCR/antigen sebelum mengikuti tes SKD. Untuk dapat mengikuti tes SKD, peserta harus melakukan tes usap PCR/antigen dan memiliki hasil tes tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tes usap PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif; atau
  2. tes usap antigen dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif.
Dalam rangka menghindari kerumunan, Panitia BPK tidak menyediakan layanan tes usap PCR/antigen di lokasi tes SKD untuk peserta.

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir di lokasi tes SKD dan diwajibkan untuk melapor kepada panitia melalui surat elektronik (surel) secepatnya yang diterima paling lambat pada hari pelaksanaan sebelum jadwal atau sesi tes SKD peserta yang bersangkutan dimulai.

Peserta yang bersangkutan melapor dengan menyertakan bukti hasil tes usap PCR dengan hasil positif atau antigen dengan hasil reaktif. Peserta mengirimkan surel tersebut ke alamat: panitiacpns@bpk.go.id dengan subyek (subject) sebagai berikut: “Surat Keterangan Positif Covid-19_NIK_Kota Lokasi SKD_Tanggal SKD_Sesi SKD”

Contoh:

"Surat Keterangan Positif Covid-19_NIK.1234567891012345_Lokasi SKD: Jakarta_Tanggal SKD: 23 September 2021_Sesi 3"

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi tidak melaporkan kepada panitia sampai dengan waktu yang telah ditentukan di atas dinyatakan gugur. Peserta yang melapor sesuai ketentuan dapat dijadwalkan kembali oleh BKN untuk mengikuti tes SKD susulan.

Pelaksanaan tes SKD dilaksanakan berdasarkan kebijakan Panselnas.
Peserta yang menunjukkan suhu tubuh >37,3 derajat celcius dan reaktif pada saat dilakukan tes usap diminta untuk pulang dan akan dijadwalkan untuk mengikuti tes SKD susulan.
Peserta diwajibkan untuk melengkapi dirinya dengan masker 3 (tiga) lapis (ply) dan ditambah dengan masker kain di bagian luar. Untuk perlindungan tambahan, peserta dianjurkan untuk melengkapi dirinya dengan pelindung wajah.
Panitia tidak menyediakan makan siang dan/atau snack pada saat pelaksanaan tes SKD. Dalam kondisi pandemi Covid-19, peserta dihimbau untuk tidak makan di lokasi tes.
Peserta tidak diwajibkan untuk membawa laptop. Apabila ingin membawa laptop agar mempertimbangkan keamanan barang peserta masing-masing.

Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, peserta perlu membawa alat tulis pribadi untuk mengurangi transaksi atau pertukaran barang yang bukan miliknya.

Alat tulis pribadi tersebut antara lain terdiri atas pulpen dan pensil kayu yang sudah diraut.

Peserta akan menggunakan pulpen untuk menandatangani daftar hadir.

Sementara itu, pensil kayu yang sudah diraut akan digunakan untuk keperluan tes SKD. Hanya pensil kayu yang sudah diraut, KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan kartu ujian yang akan diijinkan untuk bisa dibawa masuk ke dalam ruang tes SKD. Sementara itu, pulpen dan barang lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruang tes SKD disimpan di tempat penyimpanan.

Peserta dihimbau untuk membawa alat ibadah sendiri karena panitia tidak menyediakan alat ibadah.
Di dalam ruang tes, peserta dilarang membawa:
  1. buku-buku dan catatan lainnya;
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, aksesoris (ikat rambut, ikat pinggang, dll.);
  3. makanan dan minuman; dan
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.

Dokumen yang perlu dibawa ke lokasi tes terdiri atas:

  1. Kartu peserta tes SKD yang dicetak dari portal https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  3. Asli surat keterangan bukti hasil tes usap PCR (2x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKD) atau antigen (1x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKD).
  4. Asli formulir deklarasi sehat yang dicetak dari portal https://sscasn.bkn.go.id yang diisi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti SKD dan paling lambat pada H-1 sebelum SKD.
  5. Bukti sertifikat vaksin dosis pertama (khusus peserta di titik lokasi tes SKD Jawa dan Bali) dari aplikasi https://pedulilindungi.id atau menunjukkan SMS dari nomor 1199 terkait data sertifikat vaksin.
  6. Bagi peserta di titik lokasi tes SKD Jawa dan Bali yang belum memiliki sertifikat vaksin sedikitnya dosis pertama, wajib membawa:
    1. asli surat keterangan tidak dapat menerima vaksin dari Unit Kesehatan Pemerintah/Puskesmas untuk ibu hamil, peserta dengan penyakit bawaan/komorbid, dan penyintas Covid-19 belum melewati masa 3 bulan dinyatakan sembuh pada saat pelaksanaan SKD; atau
    2. asli surat keterangan dari pejabat Satgas Covid-19 setempat yang berwenang sedikitnya dari tingkat Rukun Warga (RW) untuk peserta yang belum mendapatkan jadwal vaksin.
  7. Asli Surat Lamaran, Surat Pernyataan (Form 1), dan Surat Pernyataan Jabatan (Form 2) yang diunggah pada saat pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta dapat menunjukkan Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Jika peserta tidak dapat hadir karena musibah tersebut maka peserta dianggap gugur dalam SKD.
Peserta dapat melaporkan kendala pada saat pengerjaan soal kepada panitia yang berada di ruang tes.
Peserta dihimbau tidak membawa aksesoris/perhiasan maupun barang berharga pada saat pelaksanaan tes SKD.
Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke lokasi tes.
Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi tes untuk menghindari kerumunan.
Untuk menghindari kerumunan, hasil tes SKD dapat dilihat secara daring melalui layanan live streaming yang disediakan oleh kanal youtube BKN.
Peserta dapat mengakses pengumuman kelulusan SKD CPNS BPK T.A. 2021 di portal CPNS BPK di alamat: https://cpns.bpk.go.id dan SSCASN BKN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta dihimbau untuk terus memantau pengumuman kelulusan SKD CPNS BPK T.A. 2021 di portal CPNS BPK di alamat: https://cpns.bpk.go.id, akun Twitter @CPNSBPK, dan SSCASN BKN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id.